Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
Choi
dan Mueller (1998) mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi internasional
yang memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi nasional,
dalam arti yang luas untuk: (1) analisa komparatif internasional, (2) pengukuran
dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis-bisnis internasional
dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi
pasar-pasar keuangan internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia
dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik,
organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Choi,
et al. (1999) menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi ini
bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding)
informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.
Saat
ini harmonisasi standar akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan
erat dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. Globalisasi
bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang mengakibatkan
munculnya perusahaan multinasional. Hal ini mengakibatkan timbulnya kebutuhan
akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.
Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambilan keputusan yang bersifat
ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus berubah
karena adanya globalisasi. Adanya transaksi antar negara dan prinsip-prinsip akuntansi
yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya kebutuhan akan harmonisasi
standar akuntansi di seluruh dunia.
IASC
(International Accounting Stadard Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan
dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan
mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta
bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan
dengan pelaporan keuangan (Choi & Mueller, 1998). IFRS (Internasional Financial
Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan
global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi
keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.,
(2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada
IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat
untuk para pengguna.
Sejarah dan perkembangan
Standar Akuntansi di Indonesia
Berikut
adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan
saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia,
2008).
- di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
- sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi /peraturan tentang standar keuangan.
- Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
- Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
- Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
- Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
- Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
- Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya
Peranan
dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestic
Keuntungan
harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah: (1) Informasi keuangan
yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang, (3)
Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam
melakukan training pada karyawan, (4) Meningkatkan perkembangan pasar modal
domestik menuju pasar modal internasional, (5) Mempermudah dalam melakukan
analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta
mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan
pihak lain.
Perlunya
harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia
perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan
asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian,
untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan
pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun
sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas
standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan public merupakan
perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara
internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia
atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam menyusun laporan.
Ada
beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi.
Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai
dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan)
nomor 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
ini
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit.
Kerugian
apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, kerugian kita
berkaitan dengan kegiatan pasar modal baik modal yang masuk ke Indonesia, maupun
perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara lain. Perusahaan asing
yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya
dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan
listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan
laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Hal ini jelas akan
menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
Rika
G, Rindu . 2009 . Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia Maju .
Jurnal Akuntansi dan Keuangan . FE Universitas Lampung.
0 komentar:
Posting Komentar