Manajemen Risiko
Manajemen
risiko merupakan proses antisipasi terhadap risiko agar kerugian tidak terjadi
kepada organisasi (Firmansyah, 2010). Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/25/PBI/2010 mengenai Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko, Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu
peristiwa (events) tertentu dan Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi
dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.
Terdapat
8 jenis risiko yang wajib dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum. Pertama
risiko kredit, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kredit adalah risiko yang
timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank. Dalam Basel II ditetapkan 2 (dua) metode untuk mengukur risiko
kredit, dengan cara Standar Approach yang menggunakan berat risiko dari external
rating dan Internal Rating Based (IRB) yang memungkinkan bank menentukan
parameter pengukuran sendiri seperti probability of default, loss given
default, recovery rate yang disesuaikan dengan portofolio kredit yang
dimilikinya (Bank for International Settlement, 2005).
Kedua,
risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk
transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,
termasuk risiko perubahan harga option (Bank Indonesia, 2003). Risiko pasar
dapat diukur Value at Risk (VaR) yang mana probabilitas estimasi dari kerugian
portofolio berdasarkan analisis statistik dari trend harga historis dan
volatilitas (Korna Risk Management, 2010). Risiko ini muncul akibat harga pasar
bergerak ke arah yang merugikan. Risiko ini merupakan risiko gabungan yang
terbentuk akibat perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal lain
yang mempengaruhi harga pasar saham, ekuitas maupun komoditas. Terdapat dua
jenis risiko pasar, yaitu spesific market risk dimana risiko yang terjadi
akibat dari perubahan harga atas suatu sekuritas tertentu dan general market
risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga suatu instrument moneter
tertentu (Kasidi, 2010: 66).
Ketiga,
risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban
yang jatuh waktu dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan bank (Bank Indonesia, 2003). Risiko likuiditas terbagi menjadi dua
macam, yaitu risiko likuiditas asset (market liquidity risk) dimana suatu
transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar akibat besarnya nilai
transaksi relatif terhadap besarnya pasar dan risiko likuiditas pendanaan (cash
flow risk) yaitu risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban jatuh tempo sehingga
mengakibatkan likuidasi.
Keempat,
menurut Bank Indonesia (2003) risiko opersional adalah risiko akibat adanya ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,
atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Pengelolaan manajemen
risiko untuk risiko operasional bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak
negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem dan/atau kejadian-kejadian eksternal (Allen dan Bali, 2007).
Kelima
adalah risiko hukum, menurut Bank Indonesia (2003) risiko hukum adalah risiko akibat
tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara
lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tidak adanya peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak. Risiko ini terjadi karena bank tidak
mau mematuhi atau tidak mau melaksanakan peraturan -undangan dan ketentuan lain
yang berlaku.
Keenam,
risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder
yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Pengelolaan manajemen
risiko reputasi bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian
dari risiko reputasi bank (Bank Indonesia, 2011)
Ketujuh,
risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau
pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis (Bank Indonesia, 2003). Pengelolaan manajemen
risiko stratejik bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat
meminimalkan kemungkinan dampak negative dari ketidaktepatan pengambilan
keputusan stratejik.
Kedelapan
adalah jenis risiko kepatuhan, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kepatuhan
adalah risiko akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan
untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak
negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar dan/atau perundang-undangan
yang berlaku secara umum.
Sumber
Kartika S, Lisa . Penerapan
Manajemen Resiko Pada Perbankan di Indonesia . Jurnal Akuntansi Universitas
Negeri Surabaya .
0 komentar:
Posting Komentar