Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 11 Desember 2013

Tulisan Etika Profesi Akuntansi Ke 10


Manajemen Risiko

Manajemen risiko merupakan proses antisipasi terhadap risiko agar kerugian tidak terjadi kepada organisasi (Firmansyah, 2010). Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2010 mengenai Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko, Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu dan Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.

Terdapat 8 jenis risiko yang wajib dikelola atau dipertimbangkan oleh Bank Umum. Pertama risiko kredit, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Dalam Basel II ditetapkan 2 (dua) metode untuk mengukur risiko kredit, dengan cara Standar Approach yang menggunakan berat risiko dari external rating dan Internal Rating Based (IRB) yang memungkinkan bank menentukan parameter pengukuran sendiri seperti probability of default, loss given default, recovery rate yang disesuaikan dengan portofolio kredit yang dimilikinya (Bank for International Settlement, 2005).

Kedua, risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option (Bank Indonesia, 2003). Risiko pasar dapat diukur Value at Risk (VaR) yang mana probabilitas estimasi dari kerugian portofolio berdasarkan analisis statistik dari trend harga historis dan volatilitas (Korna Risk Management, 2010). Risiko ini muncul akibat harga pasar bergerak ke arah yang merugikan. Risiko ini merupakan risiko gabungan yang terbentuk akibat perubahan suku bunga, perubahan nilai tukar serta hal lain yang mempengaruhi harga pasar saham, ekuitas maupun komoditas. Terdapat dua jenis risiko pasar, yaitu spesific market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga atas suatu sekuritas tertentu dan general market risk dimana risiko yang terjadi akibat dari perubahan harga suatu instrument moneter tertentu (Kasidi, 2010: 66).

Ketiga, risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh waktu dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank (Bank Indonesia, 2003). Risiko likuiditas terbagi menjadi dua macam, yaitu risiko likuiditas asset (market liquidity risk) dimana suatu transaksi tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar akibat besarnya nilai transaksi relatif terhadap besarnya pasar dan risiko likuiditas pendanaan (cash flow risk) yaitu risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban jatuh tempo sehingga mengakibatkan likuidasi.

Keempat, menurut Bank Indonesia (2003) risiko opersional adalah risiko akibat adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Pengelolaan manajemen risiko untuk risiko operasional bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem dan/atau kejadian-kejadian eksternal (Allen dan Bali, 2007).

Kelima adalah risiko hukum, menurut Bank Indonesia (2003) risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya suatu kontrak. Risiko ini terjadi karena bank tidak mau mematuhi atau tidak mau melaksanakan peraturan -undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Keenam, risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Pengelolaan manajemen risiko reputasi bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari risiko reputasi bank (Bank Indonesia, 2011)

Ketujuh, risiko stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis (Bank Indonesia, 2003). Pengelolaan manajemen risiko stratejik bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negative dari ketidaktepatan pengambilan keputusan stratejik.

Kedelapan adalah jenis risiko kepatuhan, menurut Bank Indonesia (2003) risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan untuk memastikan proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar dan/atau perundang-undangan yang berlaku secara umum.

Sumber

Kartika S, Lisa . Penerapan Manajemen Resiko Pada Perbankan di Indonesia . Jurnal Akuntansi Universitas Negeri Surabaya .

0 komentar:

Posting Komentar