Perbankan Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank
yang berdasarkan prinsip syariah tidak mengenal istilah bunga dalam memberikan
jasa pada penyimpanan maupan peminjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan
disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum islam. Prinsip syariah
yang ditetapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina). Kasmir (2002 : 25).
Prinsip Operasi Bank Syariah
Menurut
Kasmir (2002: 218) prinsip operasi perbankan syariah didasarkan atas:
- Prinsip keadilan. Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.
- Prinsip kemitraan. Bank syariah menempatkan menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak , kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasasbah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank sebagai intermediary instution lewat skim- skim pembiayaan yang dimilikinya.
- Prinsip keterbukaan. Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara kesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
- Univeralitas. Bank dalam mendukung opersionalnya tidak membedakansuku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil’alamiin
Karakteristik Perbankan Syariah
Bank
syariah adalah bank yang berdasarkan pada asas kemitraan, keadilan,
transparansi, dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari
prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik, antara lain :
- Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
- Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
- Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebai komoditas
- Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
- Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
- Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.
Pemakaian
dan kebutuhan informasi laporan keuangan bank syariah sama dengan standar
akuntansi konvensional namun timbah dengan : pemilik dana investasi, pembayar
zakat, infaq dan shadaqah, dan dewan pengamanan syariah.
Asumsi
dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi
keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar
akrual. Pendapatan untuk tujuan perhitunagn bagi hasil menggunakan dasar kas.
Harahap
(2001), mengemukakan bahwa pernyataan akuntansi syariah merupakan penjabaran
yang lebih detail tentang standar penyusunan laporan keuangan. Misalnya
penjelasan tentang standar pengakuan dan pengukuran berbagai item dan transaksi
yang dikenal dalam bank syariah, seperti : Mudharabah, Musyarakah, Murabahah,
Salam, Istisna’, Ijarah, Wadiah, Qardh, Tansaksi berbasis imbalan, Zakat,
Infaq, dan Shadaqah.
Produk Bank Syriah
Dalam
rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah meyediakan
berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sangat islami,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis
produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut : Kasmir (2002 :
217)
- Al-wadi’ah (simpanan) .Prinsipnya merupakan titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik perorangan maupaun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila sipenitip menghendaki.
- Pembiayaan dengan bagi hasil. Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan.
- Ba’i al- Murabahah, merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
- Bai’as-salam, pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
- Bai’ AL-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen. Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran.
- Al-Ijarah (leasing), akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Wakalah atau wakilah , penyerahan atau pendelegasian atau pemberi mandat dari satu pihak kepihak lain.
- Al-Kafalah (garansi), merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
- Al-Hawalah, merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
- Ar-Rahn, merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti pinjaman hutang atau gadai.
Sumber :
http://jurnal.unsyiah.ac.id/TRA/article/download/317/302
Suparno . 2009 . Persepsi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Syah Kuala Terhadap Perbankan Syariah
Sebagai Lembaga Keuangan Syariah . Jurnal Telaah & Riset Akuntansi . FE
Universitah Syah Kuala .
0 komentar:
Posting Komentar