Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 11 Desember 2013

Tulisan Etika Profesi Akuntansi ke 11


Perbankan Syariah

Pengertian Bank Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah tidak mengenal istilah bunga dalam memberikan jasa pada penyimpanan maupan peminjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum islam. Prinsip syariah yang ditetapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Kasmir (2002 : 25).

Prinsip Operasi Bank Syariah
Menurut Kasmir (2002: 218) prinsip operasi perbankan syariah didasarkan atas:
  1. Prinsip keadilan. Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan nasabah. 
  2. Prinsip kemitraan. Bank syariah menempatkan menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak , kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasasbah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana maupun bank. Dalam hal ini bank sebagai intermediary instution lewat skim- skim pembiayaan yang dimilikinya. 
  3. Prinsip keterbukaan. Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara kesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank. 
  4. Univeralitas. Bank dalam mendukung opersionalnya tidak membedakansuku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil’alamiin

Karakteristik Perbankan Syariah
Bank syariah adalah bank yang berdasarkan pada asas kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal, serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik, antara lain :
  1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya 
  2. Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money) 
  3. Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebai komoditas 
  4. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif 
  5. Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang 
  6. Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Pemakaian dan kebutuhan informasi laporan keuangan bank syariah sama dengan standar akuntansi konvensional namun timbah dengan : pemilik dana investasi, pembayar zakat, infaq dan shadaqah, dan dewan pengamanan syariah.

Asumsi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar akrual. Pendapatan untuk tujuan perhitunagn bagi hasil menggunakan dasar kas.

Harahap (2001), mengemukakan bahwa pernyataan akuntansi syariah merupakan penjabaran yang lebih detail tentang standar penyusunan laporan keuangan. Misalnya penjelasan tentang standar pengakuan dan pengukuran berbagai item dan transaksi yang dikenal dalam bank syariah, seperti : Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Wadiah, Qardh, Tansaksi berbasis imbalan, Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

Produk Bank Syriah
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah meyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut : Kasmir (2002 : 217)
  1. Al-wadi’ah (simpanan) .Prinsipnya merupakan titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik perorangan maupaun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila sipenitip menghendaki. 
  2. Pembiayaan dengan bagi hasil. Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan. 
  3. Ba’i al- Murabahah, merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 
  4. Bai’as-salam, pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. 
  5. Bai’ AL-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen. Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. 
  6. Al-Ijarah (leasing), akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. 
  7. Al-Wakalah atau wakilah , penyerahan atau pendelegasian atau pemberi mandat dari satu pihak kepihak lain. 
  8. Al-Kafalah (garansi), merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. 
  9. Al-Hawalah, merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. 
  10. Ar-Rahn, merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti pinjaman hutang atau gadai.

Sumber :
http://jurnal.unsyiah.ac.id/TRA/article/download/317/302

Suparno . 2009 . Persepsi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Syah Kuala Terhadap Perbankan Syariah Sebagai Lembaga Keuangan Syariah . Jurnal Telaah & Riset Akuntansi . FE Universitah Syah Kuala .

0 komentar:

Posting Komentar