Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 25 Desember 2013

PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)


UPAYA MEMBERANTAS PENCUCIAN UANG
(MONEY LAUNDERING)

PENGERTIAN DAN MEKANISME KEGIATAN PENCUCIAN UANG
Istilah money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Pada saat itu tindak pidana ini dilakukan oleh organisasi tindak pidana “mafia” melalui pembelian perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) yang kemudian digunakan oleh organisasi tersebut sebagai tempat “pencucian uang” yang dihasilkan dari bisnis illegal seperti perjudian, pelacuran, dan perdagangan minum keras.

Dalam Black’s Law Dictionary, money laundering diartikan sbb :
“Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced”
 
Secara umum, money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.
Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitsa yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama yaitu placement, layering dan integration .

Placement diartikan sebagai upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan misalnya deposito bank, cek atau melalui rela estate atau saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta asing.
Layering diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.
Adapun integration yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ‘legitimate explanation’ bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di’cuci’ melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah di-laundry dimasukan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.


PERANAN BANK DALAM MENCEGAH KEGIATAN PENCUCIAN UANG
Berdasarkan report on Correspondent Banking “A Gateway to Money Laundering” yang dikeluarkan oleh US Senate Permanent Sub-Committee on Investigation perbankan AS dibatasi dalam pembukaan hubungan koresponden dengan shell banks; mengakhiri hubungan koresponden dengan high risk foreign banks khususnya shell banks; mengidentifikasi offshore banks dan bank-bank di negara lain yang memiliki pengawasan yang lemah, control anti money laundering yang lemah dan kerahasiaan bank yang ketat. Rekomendasi ini tentunya dapat mempengaruhi bank-bank di Indonesia yang melakukan hubungan korespondensi dengan bank di AS.

Berkenaan dengan hal tersebut sangat penting bagi perbankan di Indonesia untuk melakukan pencegahan kegiatan pencucian uang. Kegiatan kriminal khususnya tindak pidana money laundering dapat dikatakan sebagai ancaman eksternal terhadap bank. Dalam hal ini, cara terbaik bagi bank untuk melindungi diri dari ancaman tersebut adalah berupaya memahami dan mengenal sebaik mungkin setiap nasabahnya berikut kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan oleh nasabah dimaksud yang berhubungan dengan aktivitas rekeningnya. Cara ini akan menjadi perisai utama bagi bank untuk mencegah agar bank jangan sampai dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang berkedok sebagai nasabah untuk menjalankan kegiatan pencucian uang. Konsep inilah yang menjadi dasar dari Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer).

Prinsip KYC yang kurang sempurna dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan risiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank terhadap bank yang bersangkutan, yaitu risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko konsentrasi.

Risiko reputasi berhubungan dengan hal-hal yang berpotensi mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap praktek-praktek yang dijalankan oleh suatu bank yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas bank yang bersangkutan. Bank sangat rentan terhadap risiko reputasi karena ia merupakan target atau sarana utama bagi aktivitas kejahatan yang dapat dilakukan oleh nasabah.

Risiko operasional merupakan risiko kerugian yang secara langsung atau tidak langsung bersumber dari internal atau eksternal bank. Dalam konteks KYC, risiko ini berhubungan dengan penerapan operasional perbankan, pengawasan internal, dan due diligence yang kurang memadai.

Risiko hukum berkaitan dengan kemungkinan bank menjadi target pengenaan sanksi karena tidak mematuhi standar KYC dan gagal melaksanakan due diligence yang diperlukan terhadap nasabah. Dalam hal ini bank dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya oleh otoritas pengawas bank atau bahkan dikenakan pertanggungjawaban pidana oleh pihak yang berwajib.Penyelesaian masalah melalui pengadilan dapat menimbulkan implikasi biaya yang sangat besar bagi bank sehingga mempengaruhi bisnis perbankan yang bersangkutan.

Risiko konsentrasi terkait dengan sisi aktiva dan pasiva bank. Sebagaimana diketahui, dalam praktek pengawasan, pengawas bank tidak hanya berkepentingan dengan sistem informasi untuk mengidentifikasi konsentrasi kredit yang dijalankan oleh bank, tetapi juga
penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menyalurkan kredit terhadap seorang atau group kreditur. Tanpa mengenal identitas nasabah secara pasti dan memahami hubungan antara nasabah yang satu dan nasabah-nasabah lainnya, sulit bagi bank untuk mengatasi risiko konsentrasi dimaksud. Sementara itu di sisi pasiva, risiko konsentrasi berhubungan dengan risiko dana khususnya dalam hal terjadi penarikan secara tiba-tiba dalam jumlah besar oleh nasabah yang berakibat pada likuiditas bank yang bersangkutan. Untuk ini bank perlu melakukan analisa terhadap adanya konsentrasi simpanan, memahami karakteristik simpanan termasuk identitas deposan dan hal-hal apa saja yang dapat menghubungkan deposan tersebut dengan simpanan deposan lainnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Prinsip KYC terutama adalah untuk melindungi reputasi bank. Prinsip KYC juga dapat memfasilitasi kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam praktek perbankan yang sehat. Dalam hal ini pada saat bank menarik nasabahnya agar menggunakan jasa bank yang bersangkutan, diharapkan setiap transaksi yang dijalankan oleh nasabah melalui bank tersebut sejalan dengan praktek perbankan yang sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Prinsip KYC dapat melindungi bank agar tidak dimanfaatkan oleh nasabah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal atau bank tidak dijadikan sasaran dari kejahatan. Dalam hal ini, dengan diterapkannya prinsip KYC, diharapkan bank dapat melakukan identifikasi secara dini terhadap nasabah dan setiap aktivitas/transaksi yang dijalankan oleh nasabah. Dengan demikian, sejak awal terjadinya hubungan antara bank dan nasabahnya, bank tidak hanya mengetahui hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh nasabahnya tetapi juga dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi melalui perbankan yang bersifat ilega

PERANAN PEMERINTAH INDONESIA DAN BANK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI KEGIATAN PENCUCIAN UANG
Peranan Pemerintah RI
Pencegahan dari pemberantasan kegiatan money laundering dapat dilakukan melalui pendekatan pidana atau pendekatan bukan pidana, seperti pengaturan dan tindakan administratif. Partisipasi Pemerintah RI dalam upaya pemberantasan kegiatan pencucian uang merupakan pelaksanaan dari amanat PBB dalam the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No. 7 Tahun 1997. Dengan penandatanganan konvensi tersebut maka setiap negara penandatangan diharuskan untuk menetapkan kegiatan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana dan mengambil langkah-langkah agar pihak yang berwajib dapat mengindentifikasikan, melacak dan membekukan atau menyita hasil perdagangan obat bius. Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana.

Pertama, money laundering karena pengaruhnya pada system keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya dampak negative terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana. Dengan adanya money laundering sumber daya dan dana banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak sah dan dapat merugikan masyarakat, di samping itu dana-dana banyak yang kurang dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terjadi karena uang hasil tindak pidana terutama diinvestasikan pada negara-negara yang dirasakan aman untuk mencuci uangnya, walaupun hasilnya lebih rendah. Uang hasil tindak pidana ini dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya baik ke negara yang perekonomiannya kurang baik.Karena pengaruh negatifnya pada pasar finansial dan dampaknya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan internasional, money laundering dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian internasional dan tindak pidana yang terorganisir yang melakukan pencucian uang dapat juga membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional. Fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan suku bunga mungkin juga merupakan akibat negatif dari pencucian uang. Dengan berbagai dampak negatif itu diyakini, bahwa money laundering dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia.

Kedua, dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan lebih memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk menyita hasil tindak pidana yang kadangkala sulit untuk disita, misalnya aset yang susah dilacak atau sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Dengan cara ini pelarian uang hasil tindak pidana dapat dicegah. Dengan demikian pemberantasan tindak pidana sudah beralih orientasinya dari “menindak pelakunya” ke arah menyita “hasil tindak pidana”. Di banyak negara dengan menyatakan money laundering sebagai tindak pidana merupakan dasar bagi penegak hukum untuk mempidanakan pihak ketiga yang dianggap menghambat upaya penegakan hukum.

Ketiga, dengan dinyatakan money laundering sebagai tindak pidana dan dengan adanya sistem pelaporan transaksi dalam jumlah tertentu dan transaksi yang mencurigakan, maka hal ini lebih memudahkan bagi para penegak hukum untuk menyelidiki kasus pidana sampai kepada tokoh-tokoh yang ada dibelakangnya. Tokoh-tokoh ini sulit dilacak dan ditangkap karena pada umumnya mereka tidak kelihatan pada pelaksanaan suatu tindak pidana, tetapi banyak menikmati hasil-hasil tindak pidana tersebut.

Peranan Bank Indonesia
Terdapat beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung dapat mencegah, mengurangi atau memberantas kegiatan money laundering secara administratif. Khusus ketentuan BI yang dikeluarkan untuk mencegah kegiatan pencucian uang yang sejalan dengan rekomendasi dari FATF dan Basle Committee on Banking Supervision adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang disempurnakan denganPBI No.3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001.

BI juga telah mengeluarkan SE Ekstern No. 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001 kepada semua bank perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang menyampaikan pedoman standar penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang merupakan acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Bank dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Adapun materi muatan yang diatur dalam PBI ini, al mencakup :
  1. Kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah, identifikasi Nasabah, pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah, serta manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Kewajiban ini termasuk pula apabila calon nasabah bertindak sebagai beneficial owner. 
  2. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukkan pejabat bank yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. 
  3. Larangan bank untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah. 
  4. Kewajiban bank menatausahakan dokumen mengenai identifikasi nasabah dalam jangka waktu 5 tahun sejak nasabah menutup rekening dibank, serta melakukan pengkinian data. 
  5. Kewajiban bank memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan nasabah. 
  6. Kewajiban bank untuk memelihara profil nasabah. 
  7. Kewajiban bank untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Bank Indonesia kepada BI selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diketahui oleh bank. 
  8. Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah pada kantor bank di luar negeri bagi bank yang berbadan hukum Indonesia. 
  9. Pengecualian PBI ini bagi walk in customer (nasabah yang tidak mempunyai rekening di bank) sepanjang nilai transaksi yang dilakukan tidak melebihi Rp. 100.000.000,00 atau nilai yang setara dengan itu. 
  10. Kewajiban bank untuk menyusun kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dengan mengacu kepada Pedoman Standar dimaksud. 
  11. Kewajiban bank untuk menerapkan kebijakan mengenal nasabah bagi nasabah baru berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, sejak ditetapkannya pedoman dimaksud. 
  12. Kewajiban bank untuk melaksanakan program pelatihan kepada karyawan Bank mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. 
  13. Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 52 ayat 2 UU Perbankan bagi bank yang melanggar PBI ini.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar