WAKTU TUNGGAL DITUNDA
Pemerintah Sedang Konsolidasi
Skenario pemberlakuan zona waktu tunggal di seluruh wilayah Indonesia
per 28 Oktober 2012 batal dilaksanakan. Pemerintah memilih menunda rencana
tersebut dengan pertimbangan sosialisasi, persiapan dan konsolidasi semua
pemangku kepentingan.
Demikian
disampaikan Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi Komite Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ( KP3EI ) Edib Muslim, di Jakarta, Kamis
(4/10).
Menurut
Edib, semua pemangku kepentingan masih perlu waktu lebih panjang untuk
sosialisasi, persiapan dan konsolidasi. Harapannya , dampak negative saat
implementasi bisa diminimalisasi.
KP3EI
tidak mungkin menunda , tetapi ini berkaitan dengan kesiapan dan konsolidasi
semua pemangku kepentingan ,” kata Edib.
Zona
waktu tunggal diusulkan KP3EI sebagai bagian dalam Rencana Induk Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Pastikan waktu yang digunakan adalah GMT+8 atau Waktu Indonesia Tengah. Dengan
demikian, waktu di Indonesia
akan sama dengan Singapura dan Hongkong. Salah satu tujuannya adalah mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Tentang
scenario berikutnya setelah rencana per 28 Oktober batal, Edib belu bersedia
memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan ,prinsipnya, hari-H pemberlakuan zona
waktu harus ditetapkan dan diumumkan 90 hari sebelumnya . Keputusan akhir
ditangan Presiden karena dasar aturannya adalah peraturan presiden.
Secara
terpisah, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani menyatakan, sector
keuangan dan sector riil akan menuai banyak keuntungan dengan pemberlakuan zona
waktu tunggal.
“
Tapi problemnya sekarang ini adalah rencana itu harus disosialisasikan karena
kebiasaan masyarakat yang tidak bisa diubah begitu saja , “ kata Aviliani.
Dari
sisi adminiistrasi dan teknis , Aviliani melanjutkan , zona waktu tunggal
memerlukan penyesuaian dan perubahan banyak hal. Apalagi, apabila kaitannya
dengan birokrasi, penyesuaiannya membutuhkan waktu lebih panjang.
Aviliani
berpandangan, selain sosialisasi, rencana zona waktu tunggal sebaiknya diuji
coba dulu . Pemeritah pusat harus melibatkan pemerintah daerah dan dunia usaha.
Kementerian
Perhubungan dalam suratnya KP3EI beberapa waktu lalu menyebutkan, zona waktu
tunggal memerlukan penyesuaian sistem, sosialisasi, dan koordinasi kepada semua
pemangku kepentingan terkait, baik di sektor perhubungan darat, laut maupun
udara.
Sumber : Berita Ekonomi dalam Kompas
, 5 Oktober 2012 , hlm 22 .
Analisis :
Menurut saya, boleh saja zona waktu
disatukan asal semua itu terbukti bermanfaat. Namun jika ternyata hasil yang di
dapat lebih buruk dari yang semula dikabarkan, maka protes akan menggema dan
pasar saham Indonesia
pun akan jatuh . Alih – alih
menginginkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, yang terjadi malah keruntuhan financial
bagi Indonesia.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan konsekuensi dari pemberlakuan zona
waktu tunggal, seperti aspek social, budaya dan agama.
0 komentar:
Posting Komentar