Impor Gula Dicermati
Alasan Impor Gula Daerah
PerbatasanTak Masuk Akal
Usulan Kamar
Dagang dan Industri Indonesia
agar Kementerian Perdagangan memberikan izin mengimpor gula untuk daerah
perbatasan harus dikaji dengan cermat. Rencana impor gula tersebut dikhawatirkan
memengaruhi harga lelang gula.
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di
Jakarta , Kamis ( 4/10 ), mengatakan, izin impor gula untuk perbatasan memang
dimungkinkan sepanjang produksi di dalam negeri tidak mencukupi.
“ Untuk
menentukan besarnya impor, pemerintah harus menghitung dulu neraca gula secara
nasional. Kalau memang produksi di dalam negeri masih cukup kita dorong supaya
diisi dari pabrik-pabrik gula,” paparnya.
Dia
mengatakan, selain mempertimbangkan produksi, pemerintah juga mempertimbangkan
jangkauan distribusi. Selama ini distribusi gula dari Jawa terkendala karena
minimnya infrastruktur. Akibatnya, gula dari Jawa tidak mampu menjangkau
wilayah perbatasan.
Ketua Umum
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikoen mengatakan, impor
tersebut akan dipastikan akan berdampak pada harga gula di tingkat petani,
apalagi jika impornya dilakukan saat musim giling. “ Persoalann gula
diperbatasan bukan soal suplai, tetapi lebih karena distribusi. Kalau
masalahnya karena distribusi, itu tugas menteri perdagangan untuk mengaturnya.
Jangan mencari solusi yang gampang tetapi merugikan petani, “ katanya.
Wakil Ketua
Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur
mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah mengimpor gula Kristal putih
sebanyak 80.000 ton tahun depan. Gula impor tersebut diperuntukkan bagi
sejumlah provinsi yang berbatasan dengan Negara lain.
Menurut dia,
dengan impor yang legal dari Negara tetangga, masyarakat perbatasan lebih mudah
mendapatkan pasokan gula dengan harga lebih terjangkau.
“ Selama ini gula dari Jawa yang masuk ke perbatasan dijual seharga Rp 14.000 – Rp 15.000 per kilogram, sementara gula impor dari Negara tetangga hanya Rp 9.500 – Rp 10.500 per kilogram. Dengan impor legal, penyelundupan gula juga bisa dikurangi,”ujarnya.
Tahun ini
melalui surat bertanggal 17 Juli 2012, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
menugasi CV Pusaka Khatulistiwa mengimpor 17.500 ton gula dengan tujuan
Pontianak.
Sumber : Berita Ekonomi dalam Kompas , 5
Oktober 2012 , hlm 18 .
Analisis :
Saya kurang setuju
dengan impor gula yang akan dilakukan untuk daerah perbatasan di Indonesia. Hal
ini dikarenakan akan merugikan produsen gula. Saya disini melihat kemampuan pemerintah
menangani manajemen pergulaan nasional belum memperlihatkan perbaikan dari
tahun ke tahun. Kemampuan pemerintah menangani mulai dari produksi, perdagangan
hingga distribusinya belum begitu baik. Setiap tahun permasalahannya sama,
seperti ritual tahunan saja. Pasokan kurang, harga tinggi, tuding menuding
terjadi antara lembaga, kementerian, dan lain sebagainya. Selain itu, Faktor
distribusi dan perdagangan gula juga menunjukkan ketidakefisienan. Hal ini
dapat dilihat dari rantai harga yang diterima petani, harga jual ke pedagang
penyalur hingga sampai ke tangan konsumen umumnya terdapat selisih harga
yang sangat jauh. Di antara selisih harga ini, terdapat pajak-pajak dan
berbagai pungutan. Akibatnya, harga jual produk dalam negeri selalu lebih
tinggi dari impor. Dan seharusnya pemerintah sudah harus mengambil
kebijakan, karena jika tidak maka Negara kita akan bergantung pada impor dari
Negara lain.
0 komentar:
Posting Komentar