Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 24 Oktober 2012

Impor Gula Daerah Perbatasan




Impor Gula Dicermati
Alasan Impor Gula Daerah Perbatasan
Tak Masuk Akal


Usulan Kamar Dagang dan Industri Indonesia agar Kementerian Perdagangan memberikan izin mengimpor gula untuk daerah perbatasan harus dikaji dengan cermat. Rencana impor gula tersebut dikhawatirkan memengaruhi harga lelang gula.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta , Kamis ( 4/10 ), mengatakan, izin impor gula untuk perbatasan memang dimungkinkan sepanjang produksi di dalam negeri tidak mencukupi.
“ Untuk menentukan besarnya impor, pemerintah harus menghitung dulu neraca gula secara nasional. Kalau memang produksi di dalam negeri masih cukup kita dorong supaya diisi dari pabrik-pabrik gula,” paparnya.
Dia mengatakan, selain mempertimbangkan produksi, pemerintah juga mempertimbangkan jangkauan distribusi. Selama ini distribusi gula dari Jawa terkendala karena minimnya infrastruktur. Akibatnya, gula dari Jawa tidak mampu menjangkau wilayah perbatasan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikoen mengatakan, impor tersebut akan dipastikan akan berdampak pada harga gula di tingkat petani, apalagi jika impornya dilakukan saat musim giling. “ Persoalann gula diperbatasan bukan soal suplai, tetapi lebih karena distribusi. Kalau masalahnya karena distribusi, itu tugas menteri perdagangan untuk mengaturnya. Jangan mencari solusi yang gampang tetapi merugikan petani, “ katanya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, pihaknya mengusulkan pemerintah mengimpor gula Kristal putih sebanyak 80.000 ton tahun depan. Gula impor tersebut diperuntukkan bagi sejumlah provinsi yang berbatasan dengan Negara lain.
Menurut dia, dengan impor yang legal dari Negara tetangga, masyarakat perbatasan lebih mudah mendapatkan pasokan gula dengan harga lebih terjangkau.

“ Selama ini gula dari Jawa yang masuk ke perbatasan dijual seharga Rp 14.000 – Rp 15.000 per kilogram, sementara gula impor dari Negara tetangga hanya Rp 9.500 – Rp 10.500 per kilogram. Dengan impor legal, penyelundupan gula juga bisa dikurangi,”ujarnya.
Tahun ini melalui surat bertanggal 17 Juli 2012, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menugasi CV Pusaka Khatulistiwa mengimpor 17.500 ton gula dengan tujuan Pontianak.


Sumber             : Berita Ekonomi dalam Kompas , 5 Oktober 2012 , hlm 18 .

Analisis             :

Saya kurang setuju dengan impor gula yang akan dilakukan untuk daerah perbatasan di Indonesia. Hal ini dikarenakan akan merugikan produsen gula. Saya disini melihat kemampuan pe­me­rintah menangani manajemen pergulaan nasional belum mem­per­lihatkan perbaikan dari tahun ke tahun. Kemampuan pemerin­tah me­nangani mulai dari pro­duksi, per­dagangan hingga dis­tribusinya belum begitu baik. Setiap tahun permasalahannya sama, seperti ritual tahunan saja. Pasokan ku­rang, harga tinggi, tuding menu­ding terjadi antara lembaga, ke­menterian, dan lain sebagainya. Selain itu, Faktor distribusi dan perdaga­ngan gula juga menun­juk­kan ke­tidakefisienan. Hal ini dapat dili­hat dari rantai harga yang di­terima petani, harga jual ke peda­gang penyalur hingga sam­pai ke tangan konsumen umumnya ter­dapat se­lisih harga yang sangat jauh. Di antara selisih harga ini, ter­dapat pajak-pajak dan berbagai pung­utan. Akibatnya, harga jual produk dalam negeri selalu lebih tinggi dari impor. Dan seharusnya pemerintah sudah harus mengambil kebijakan, karena jika tidak maka Negara kita akan bergantung pada impor dari Negara lain.

0 komentar:

Posting Komentar