www.seputar-indonesia.com
- Rabu, 7 November 2012
JAKARTA
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh menjalankan
pembatasan ekspor mineral, kendati Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan
larangan ekspor bijih mineral setelah mengabulkan sebagian permohonan dalam uji
materi yang diajukan Asosiasi Nikel Indonesia.
Larangan
ekspor ditetapkan pemerintah melalui Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No 7/2012
tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pembatasan ekspor mineral mentah
tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Minerba yang mewajibkan
pengusaha mineral untuk membangun industri pengolahan mineral sebelum
pelarangan ekspor mineral pada 2014. Perusahaan mineral yang tetap ingin
mengekspor mineral diwajibkan untuk membangun pengolahan logam (smelter)
terlebih dahulu.
”Niat
saya kan satu, jangan merusak lingkungan. Kedua, meningkatkan added value untuk
dalam negeri,”tegas Jero di Jakarta kemarin. Dia mengakui, sejak
diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mendapat protes dari pengusaha, baik
pengimpor dan pengusaha pengekspor mineral mentah serta pemerintah daerah yang
pendapatannya (PAD) berkurang. Namun, upaya tersebut tetap dilakukan untuk
memberi nilai tambah pada produk mineral Indonesia.” Kalau smelter ini dibangun
maka akan membuka lapangan kerja dan tidak merusak tambangnya juga. Tambang
akan tetap menambang.Tapi, setelah ditambang dikerjakan di smelter kita. Dan
yang kita ekspor betul-betul yang semifinished atau finished goods,” tutur
Jero.
Nanang
wijayanto _Direktur Penguasaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Dede Ida
Suhendar menegaskan, pemerintah sampai saat ini tidak melarang ekspor bijih
mineral, namun hanya mengaturnya demi kepentingan nasional. ”Yang pasti langkah
pemerintah akan didiskusikan dulu,”ujarnya.
http://www.seputar-indonesia.com/news/pemerintah-tetap-akan-batasi-ekspor-mineral
Diunduh : Pukul 17.48 WIB
Analisis :
Saya setuju dengan Menteri ESDM yang
bersikukuh menjalankan pembatasan ekspor mineral. Meskipun Indonesia merupakan
salah satu negara penting dalam bidang pertambangan, namun bukan berarti
Indonesia dapat melakukan ekspor secara besar-besaran terhadap barang tambang.
Indonesia memang beruntung memiliki atau menguasai sumber daya alam yang
melimpah, tetapi itu belum merupakan segala-galanya. Sumber daya alam hanya
bermanfaat antara lain jika sumber daya itu dikembangkan dan diolah
hingga menjadi barang jadi agar memiliki nilai tambah. Teknologi yang
dikendalikan dapat memberikan nilai tambah berlipat ganda.Negara-negara yang
hanya mengandalkan sumberdaya alamnya selalu akan tergantung dari negara-negara
industri maju, karena bahan mentah saja tanpa masukan teknologi tidak akan
memberikan nilai tambah. Menurt saya pribadi, Peraturan Menteri ESDM No 7/2012
tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral harus di dukung, karena memiliki
beberapa manfaat diantaranya: menjadikan pengelolaan pertambangan yang lebih
baik,menghilangkan ekspor tambang illegal dan meningkatkan added value untuk
dalam negeri.
0 komentar:
Posting Komentar