Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 07 November 2012

Pembatasan Ekspor Mineral


Pemerintah Tetap Akan Batasi Ekspor Mineral


www.seputar-indonesia.com - Rabu, 7 November 2012

            JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh menjalankan pembatasan ekspor mineral, kendati Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan larangan ekspor bijih mineral setelah mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi yang diajukan Asosiasi Nikel Indonesia. 
            Larangan ekspor ditetapkan pemerintah melalui Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pembatasan ekspor mineral mentah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Minerba yang mewajibkan pengusaha mineral untuk membangun industri pengolahan mineral sebelum pelarangan ekspor mineral pada 2014. Perusahaan mineral yang tetap ingin mengekspor mineral diwajibkan untuk membangun pengolahan logam (smelter) terlebih dahulu. 
            ”Niat saya kan satu, jangan merusak lingkungan. Kedua, meningkatkan added value untuk dalam negeri,”tegas Jero di Jakarta kemarin. Dia mengakui, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mendapat protes dari pengusaha, baik pengimpor dan pengusaha pengekspor mineral mentah serta pemerintah daerah yang pendapatannya (PAD) berkurang. Namun, upaya tersebut tetap dilakukan untuk memberi nilai tambah pada produk mineral Indonesia.” Kalau smelter ini dibangun maka akan membuka lapangan kerja dan tidak merusak tambangnya juga. Tambang akan tetap menambang.Tapi, setelah ditambang dikerjakan di smelter kita. Dan yang kita ekspor betul-betul yang semifinished atau finished goods,” tutur Jero. 
            Nanang wijayanto _Direktur Penguasaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Dede Ida Suhendar menegaskan, pemerintah sampai saat ini tidak melarang ekspor bijih mineral, namun hanya mengaturnya demi kepentingan nasional. ”Yang pasti langkah pemerintah akan didiskusikan dulu,”ujarnya.
Analisis :

Saya setuju dengan Menteri ESDM yang bersikukuh menjalankan pembatasan ekspor mineral. Meskipun Indonesia merupakan salah satu negara penting dalam bidang pertambangan, namun bukan berarti Indonesia dapat melakukan ekspor secara besar-besaran terhadap barang tambang. Indonesia memang beruntung memiliki atau menguasai sumber daya alam yang melimpah, tetapi itu belum merupakan segala-galanya. Sumber daya alam hanya bermanfaat  antara lain  jika sumber daya itu dikembangkan dan diolah hingga menjadi barang jadi agar memiliki nilai tambah.  Teknologi yang dikendalikan dapat memberikan nilai tambah berlipat ganda.Negara-negara yang hanya mengandalkan sumberdaya alamnya selalu akan tergantung dari negara-negara industri maju, karena bahan mentah saja tanpa masukan teknologi tidak akan memberikan nilai tambah. Menurt saya pribadi, Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral harus di dukung, karena memiliki beberapa manfaat diantaranya: menjadikan pengelolaan pertambangan yang lebih baik,menghilangkan ekspor tambang illegal dan meningkatkan added value untuk dalam negeri.

0 komentar:

Posting Komentar