GIRO
Giro
Simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
(UU no. 10 th 1998).
Pengertian
Cek (cheque)
“Surat perintah tanpa
syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut,
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda
pemegang cek tersebut”.
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
- pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
- surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- jumlah dana dalam angka dan huruf
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
- tersedianya dana
- adanya materai yang cukup
- jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
- memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
- tidak diblokir pihak berwenang
- endorsment cek benar (jika ada)
- kondisi cek sempurna
- rekening belum ditutup
- dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis
Cek
1.
Cek
atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2.
Cek
atas unjuk
Kebalikan dari
cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3.
Cek
silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua
tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan
pemindahbukuan.
4.
Cek
mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara
pemberi dan penerima cek.
5.
Cek
kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang
penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Pengertian
Bilyet Giro
“Surat perintah dari
nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk
memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau
bank lainnya”.
Syarat-syarat
yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
- pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
- surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- nama penerima dana dan nomor rekening
- nama bank penerima dana
- jumlah dana dalam angka dan huruf
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa
berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan seperti :
- masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
- bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
- bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
- dan persyaratn lainnya.
Transaksi giro yang dapat dibukukan
oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1.
Setoran
tunai / kliring
2.
Setoran
dari transfer
3.
Pemindahbukuan
karena kliring / transfer
4.
Penarikan
tunai / kliring
5.
Penambahan
jasa / bunga giro
6.
Pembebanan
karena amanat nasabah
0 komentar:
Posting Komentar