Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 16 Oktober 2013

Akuntansi Perbankan


GIRO

Giro
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan (UU no. 10 th 1998).

Pengertian Cek (cheque)
“Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut”.

Syarat hukum  dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH Dagang pasal 178) :
  • pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
  • surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • jumlah dana dalam angka dan huruf
  • penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
  • tersedianya dana
  • adanya materai yang cukup
  • jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  • jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
  • memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
  • tidak diblokir pihak berwenang
  • endorsment cek benar (jika ada)
  • kondisi cek sempurna
  • rekening belum ditutup
  • dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1.      Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2.      Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3.      Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4.      Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5.      Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Pengertian Bilyet Giro
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
  • pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
  • surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan  sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • nama penerima dana dan nomor rekening
  • nama bank penerima dana
  • jumlah dana dalam angka dan huruf
  • penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  • masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
  • bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
  • bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
  • dan persyaratn lainnya.
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1.      Setoran tunai / kliring
2.      Setoran dari transfer
3.      Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4.      Penarikan tunai / kliring
5.      Penambahan jasa / bunga giro
6.      Pembebanan karena amanat nasabah

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Sifat Softskill


Soft skills merupakan kemampuan, bakat atau keterampilan yang dimiliki seseorang yang tidak bersifat akademis, tetapi lebih bersifat non-teknis, yang memudahkan seseorang  untuk mengerti kondisi diri sendiri, sehingga dapat memberikan manfaat untuk dirinya sendiri dan orang lain. Ada beberapa sifat softskill diantaranya :
·            Kerjasama
·            Toleransi
·            Disiplin
·            Bertanggungjawab
·            Jujur
·            Memiliki inisiatif yang tinggi
·            Percaya diri
·            Tekun
·            Bekerja keras
·            Komunikasi
·            Memiliki jiwa kepemimpinan, dll

Memiliki inisiatif yang tinggi
Salah satu dari sifat softskill yang penting adalah memilki inisiatif yang tinggi. Inisiatif memiliki arti usaha sendiri, langkah awal atau suatu ide baru. Berinisiatif berarti mengembangkan daya pikir manusia untuk merencanakan ide atau buah pikiran menjadi suatu pemikiran yang baru dan pada akhirnya diharapkan dapat berguna serta memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

             
          Seseorang yang memiliki inisiatif yang tinggi adalah seseorang yang tanggap terhadap perkembangan , yakni seseorang yang pandai membaca situasi, pandai memanfaatkan setiap peluang yang ada didepannya dan menjadikannya sebagai kreasi yang baru kemudian mewujudkannya menjadi kenyataan. Seseorang yang memiliki inisiatif yang tinggi akan memiliki resiko yang tinggi pula.Tapi tingginya resiko akan diikuti dengan kesuksesan - kesuksesan yang akan diterimanya atas inisiatif yang dilakukannya.
            Seseorang yang memiliki inisiatif tinggi hanya dimiliki sedikit orang. Di dalam perusahaan, biasanya sifat tersebut dimiliki oleh manajemen puncak karena dia akan memutuskan tanpa perlu meminta izin siapapun. Selain manajemen puncak, seorang wirausaha juga harus mempunyai sifat tersebut. Meraka harus berani mengambil resiko terhadap apa yang akan terjadi, mereka tidak hidup di dalam zona aman karena mereka selalu berhadapan dengan resiko. Kelebihan dari seseorang yang memiliki inisiatif yang tinggi adalah mampu mengambil keputusan dengan cepat serta bisnis / usahanya dapat bergerak semakin cepat .
            Contoh nyata “ inisiatif yang tinggi “ dalam kehidupa sehari hari adalah menimbulkan ide-ide baru dan memberi usulan dalam rapat sehingga dapat menimbulkan ide-ide dari teman-teman yang lain dan menghasilkan kegiatan yang baik.

Template by:
Free Blog Templates