Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 07 November 2012

Pembatasan Ekspor Mineral


Pemerintah Tetap Akan Batasi Ekspor Mineral


www.seputar-indonesia.com - Rabu, 7 November 2012

            JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh menjalankan pembatasan ekspor mineral, kendati Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan larangan ekspor bijih mineral setelah mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi yang diajukan Asosiasi Nikel Indonesia. 
            Larangan ekspor ditetapkan pemerintah melalui Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pembatasan ekspor mineral mentah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Minerba yang mewajibkan pengusaha mineral untuk membangun industri pengolahan mineral sebelum pelarangan ekspor mineral pada 2014. Perusahaan mineral yang tetap ingin mengekspor mineral diwajibkan untuk membangun pengolahan logam (smelter) terlebih dahulu. 
            ”Niat saya kan satu, jangan merusak lingkungan. Kedua, meningkatkan added value untuk dalam negeri,”tegas Jero di Jakarta kemarin. Dia mengakui, sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mendapat protes dari pengusaha, baik pengimpor dan pengusaha pengekspor mineral mentah serta pemerintah daerah yang pendapatannya (PAD) berkurang. Namun, upaya tersebut tetap dilakukan untuk memberi nilai tambah pada produk mineral Indonesia.” Kalau smelter ini dibangun maka akan membuka lapangan kerja dan tidak merusak tambangnya juga. Tambang akan tetap menambang.Tapi, setelah ditambang dikerjakan di smelter kita. Dan yang kita ekspor betul-betul yang semifinished atau finished goods,” tutur Jero. 
            Nanang wijayanto _Direktur Penguasaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Dede Ida Suhendar menegaskan, pemerintah sampai saat ini tidak melarang ekspor bijih mineral, namun hanya mengaturnya demi kepentingan nasional. ”Yang pasti langkah pemerintah akan didiskusikan dulu,”ujarnya.
Analisis :

Saya setuju dengan Menteri ESDM yang bersikukuh menjalankan pembatasan ekspor mineral. Meskipun Indonesia merupakan salah satu negara penting dalam bidang pertambangan, namun bukan berarti Indonesia dapat melakukan ekspor secara besar-besaran terhadap barang tambang. Indonesia memang beruntung memiliki atau menguasai sumber daya alam yang melimpah, tetapi itu belum merupakan segala-galanya. Sumber daya alam hanya bermanfaat  antara lain  jika sumber daya itu dikembangkan dan diolah hingga menjadi barang jadi agar memiliki nilai tambah.  Teknologi yang dikendalikan dapat memberikan nilai tambah berlipat ganda.Negara-negara yang hanya mengandalkan sumberdaya alamnya selalu akan tergantung dari negara-negara industri maju, karena bahan mentah saja tanpa masukan teknologi tidak akan memberikan nilai tambah. Menurt saya pribadi, Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral harus di dukung, karena memiliki beberapa manfaat diantaranya: menjadikan pengelolaan pertambangan yang lebih baik,menghilangkan ekspor tambang illegal dan meningkatkan added value untuk dalam negeri.

Selasa, 06 November 2012

Kebijakan Waralaba


Inggris Kritik Kebijakan Waralaba di Indonesia




Eny Prihtiyani – www.kompas.com
Minggu, 4 November 2012

            VIENTIANE, KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah untuk mengatur kepemilikan toko modern mendapat sorotan dari Inggris. Mereka mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap membatasi bisnis dan investasi. Indonesia menampik tudingan tersebut karena pengaturan dilakukan untuk mendorong pemerataan bisis dan menghindari monopoli.
            Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kepada wartawati Kompas Eny Prihtiyani di Vientiane, Laos, Minggu (4/11/2012).
            "Mereka mempertanyakan alasan pengaturan kepemilikan tersebut. Wajar mereka mengkritik karena ada beberapa waralaba mereka yang bakal terkena aturan tersebut, seperti Hero dan Giant. Kami sudah jelaskan alasan kebijakan tersebut adalah mendorong kesempatan usaha yang lebih luas," katanya.
            Gita mengatakan, pihaknya sudah memprediksi kebijakan tersebut akan mendapatkan tentangan dari sejumlah kalangan. Meski begitu, ia tak gentar dan akan terus mengatur waralaba.
            "Termasuk ada kemungkinan judicial review, kami sudah mengantisipasinya. Di Eropa dan Amerika tidak ada seseorang yang memiliki banyak minimarket. Mereka mewaralabakan usaha dengan para mitra usaha," ujarnya. 

Sumber            :  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/04/16575899/Inggris.Kritik.Kebijakan.
                              Waralaba.di.Indonesia
Diunduh               :  Selasa, 6 November 2012 – Pukul 19.17 WIB
Analisis               :
Saya setuju dengan pernyataan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tentang pembatasan waralaba di Indonesia. Telah kita ketahui bersama, bisnis waralaba merupakan peluang yang sangat menjanjikan. Namun dengan menjamurnya bisnis ritel yang modern ini akan mematikan usaha lokal yang bermodal kecil. Persaingan yang tidak seimbang ini secara langsung mematikan peluang usaha masyarakat kecil. Persaingan yang timpang ini lambat laun mematikan pasar tradisional yang telah ada dan menggiring masyarakat untuk merubah kebiasan dalam memperoleh setiap kebutuhannya. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan antara social benefit dan social cost yang ditimbulkan oleh  semakin maraknya bisnis waralaba, pemerintah sebagai regulator seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan kedua pihak tersebut. Peran itu dilakuan melalui kebijakan-kebijakan proteksionis terhadap usaha kecil perseorangan serta membatasi ruang gerak toko retail waralaba di beberapa daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan berdasarkan populasi suatu daerah. Misalnya dengan memberikan pembatasan jumlah jenis usaha yang satu perusahaan sejenis dalam satu daerah. Hal ini diharapakan mampu menjaga keseimbangan antara usaha kecil dengan toko retail waralaba.

Penyederhanaan Nominal


Kenapa Penyederhanaan Nominal Rupiah
Mesti Dilakukan?

 
Harwanto Bimo Pratomo – www.merdeka.com
Rabu, 31 Oktober 2012

            Pemerintah dan Bank Indonesia, selama beberapa tahun ini terus menggaungkan rencana untuk melakukan penyederhanaan mata uang atau redenominasi. Dalam artian menghilangkan deretan angka nol dalam mata uang. Bisa tiga angka nol atau kurang yang dihilangkan. Penyederhanaan mata uang bukan memangkas nilai uang yang dimiliki masyarakat.
            Penghilangan angka nol dalam rupiah, dilakukan agar masyarakat terbiasa membawa uang pecahan kecil. Seiiring dengan bertambahnya inflasi maka masyarakat dipaksa membawa uang dengan dengan nominal besar.
            Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan konsekuensi dari penyederhanaan mata uang, nantinya uang logam akan muncul lagi. Saat ini uang logam sudah jarang digunakan. "Nantinya uang logam akan banyak muncul lagi, untuk satuan lebih kecil," katanya.
            Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi terhadap aturan redenominasi. Hal ini untuk meminimalkan kesalahpahaman saat pelaksanaan. Negara yang sukses melakukan penyederhanaan mata uang adalah Turki. "Memang butuh masa transisi yang tidak pendek karena kesiapan masyarakat itu penting," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/10).
            Dia mengatakan transisi diperlukan biar saat mata uang yang baru dan satuannya lebih kecil di lakukan, tidak dianggap ada penurunan nilai dari mata uang. Pemerintah akan berhati-hati jika rencana ini jadi dilakukan dengan memperkuat sosialisasi. "Tanpa masyarakat mengenal baik rencana ini, akan menimbulkan inflasi yang tentunya mengganggu kinerja perekonomian," katanya.
           Dia mengemukakan masyarakat harus beradapatasi, misal Rp 10.000 sama dengan Rp 10. Jadi ketika Rp 10, masyarakat tidak berfikir bahwa seperseribu dari Rp 10.000. "Aturan ini masih di tim pemerintah, belum sampai ke DPR. Mau dimatangkan dulu di tingkat pemerintah karena ini kan selain pemerintah, BI juga berkepentingan," ujarnya.

Diunduh     : Kamis, 01 November 2012 – Pukul 09.47 WIB 
Analisis              :


Menurut saya, jika rencana untuk melakukan penyederhanaan mata uang atau redenominasi menjadi kenyataan, hal tersebut tidak akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Karena redenominasi tidak akan berpengaruh ke variabel nominal apalagi ke variabel riil dalam perekonomian,. Lebih jauh, redenominasi tidak akan menyebabkan kenaikan / penurunan inflasi. Dengan waktu sosialisasi yang cukup, saya kira masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk memahami redenominasi dan mampu bertransaksi sama baiknya menggunakan rupiah lama maupun rupiah baru. Sebaga contoh, Turki telah menghilangkan 6 nol pada mata uangnya “Lira” pada 1 Januari 2005. Proses redenominasi tersebut berlangsung lancar dan tidak menyebabkan kekacauan dalam kegiatan perekonomian. Namun yang ditakutkan banyak orang tentang redenominasi ini, kalau akibatnya sama dengan sanering. Harga barang tetap sama, tetapi nilai uangnya berbeda. Nilai uang menjadi makin tidak berharga. Satu juta rupiah menjadi satu rupiah, sementara harga barang tetap satu juta rupiah. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mematangkan rencana tersebut sebelum direalisasikan ke public. Karena jika hal tersebut terjadi, maka nasib bangsa ini akan semakin kacau